Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. At- Talaq ayat 2) Talak sendiri dibagi dalam beberapa klasifikasi. Pertama, dilihat dari sighat (ucapan/lafaz) talak. Kedua, dilihat dari pelaku perceraiannya. Prosedur Cerai dengan Jalan Khuluk di Pengadilan Agama. Terkait prosedur perceraian khuluk lebih lanjut, berikut prosedur mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk berdasarkan KHI. [1] Istri menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan-alasannya. 1. Talak Sharih. Talak sharih adalah ucapan talak suami kepada sang istri dengan lafal yang jelas. Misalnya jika suami mengatakan “Saya ceraikan kamu” kepada istrinya. Meskipun talak ini diucapkan tanpa adanya niat atau dalam kondisi bercanda, suami tetap dianggap telah menjatuhkan talak pada istrinya. 2. Rukun talak ada lima, yaitu 1) orang yang menalak, 2) shighat atau kata-kata talak, 3) orang yang ditalak, 4) perwalian, dan 5) niat. Syarat-Syarat Rukun Talak. Semua rukun talak di atas mempunyai sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini uraian masing-masing secara berurutan. Syarat Orang yang Menalak. Talak dapat diberikan dengan berbagai cara, termasuk menyatakan kata-kata talak tiga kali secara berturut-turut, atau melalui pengadilan syariah. Dalam hukum Islam, terdapat tiga bentuk talak yang diakui, yaitu talak raj'i (talak yang dapat rujuk), talak bain (talak yang tidak dapat rujuk), dan talak tiga kali (talak yang tidak dapat rujuk sama Al-Baqarah: 229). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat di atas, bahwa adanya kata “” menunjukkan bahwa khulu’ bukanlah talak. [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf nya (no. 11765) dengan sanad yang shahih, dari Thawus radhiyallahu ‘anhu ]. Meskipun khulu’ menggunakan lafazh talak, akan tetapi berlaku Talak Taklik Menurut Fiqah: Analisis Pelaksanaannya dalam Undang-Undang Keluarga Islam serta Arahan Amalan Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia Mengucapkan Kata Pisah, Apa Sudah Jatuh Talak? 16 Januari 2020 Hukum Menggunakan Aplikasi Penghasil Uang; 7 Juni 2021 Bolehkah Salat Syuruq di Rumah? 28 Januari 2020 Setelah Mandi Junub, Masih Ada Kotoran di Kuku, Bagaimana? 4 Desember 2019 Bolehkah Meminta Diruqyah? Meski demikian, suami tidak boleh mudah mengucap kalimat talak, karena talak merupakan perkara halal yang paling dibenci Allah SWT. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam kitab Sunan al-Kubra milik Imam Baihaqy yang artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya tidak ada perkara halal yang paling dibenci oleh Allah melebihi C. Pembagian Talak. 1. Dilihat dari ketegasan kalimatnya. Dari segi kalimatnya, talak dibagi menjadi dua, yaitu talak shariih (tegas) dan talak kinaayah (kiasan). a. Talak shariih adalah talak yang kalimatnya dapat langsung difahami ketika diucapkan dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalkan: “ Anti thaaliq” (engkau telah ilFDL0.