Dengan demikian, Van Vollenhoven mengartikan hukum administrasi negara meliputi semua kegiatan negara dalam arti luas, tak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum administrasi negara itu menurutnya meliputi tugas peradilan, polisi, serta tugas membuat peraturan. Lalu menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi
Bisa dikatakan, dalam arti luas, administrasi adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk mencapai target dengan memanfaatkan sarana dan prasarana secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pengertian Administrasi Dalam Arti Luas Sementara itu, administrasi dalam arti luas mencakup semua kegiatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan. Ini bisa melibatkan berbagai jenis administrasi, seperti administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi negara, dan banyak lagi.
Sementara itu, dalam arti luas, administrasi dapat diartikan sebagai berikut. Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu (Gie dalam Silalahi, 2016, hlm. 9).
Administrasi dalam arti luas, yaitu proses kerjasama beberapa individu dengan cara yang efisien dalam mencapai tujuan sebelumnya. Pengertian administrasi menurut para ahli: 1. Menurut J.E Walters (1959) administrasi adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, penilaian dan pengendalian suatu usaha. 2.
Sementara itu administrasi pendidikan dalam artian luas adalah keseluruhan proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu, baik personal, spiritual, maupun material, yang berkaitan dengan pencapaian tujuan pendidikan. Pengertian manajemen keuangan dalam arti yang lebih sempit adalah
Administrasi secara umum dapat dibedakan menjadi dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan arti luas. Pengertian administrasi dalam arti sempit menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah "tata usaha atau office work yang meliputi kegiatan catat-mencatat, tulis-menulis, mengetik, korespodensi, kearsipan, dan sebagainya". (dalam Ayub, 2007:30).
Pengertian administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti luas adalah kegiatan kerjasama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Pengertian administrasi dalam arti luas. Dalam pengertian luas, administrasi diartikan sebagai aktivitas kerja sama oleh sekelompok orang yang didasarkan pada pembagian kerja, sesuai yang telah ditentukan dalam struktur, dilakukan untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien.
Reformasi administrasi (dalam bahasa Inggris: Berikut beberapa pengertian reformasi administrasi menurut para ahli: Menurut Lee dan Samonte (Nasucha, 2004), reformasi administrasi adalah suatu perubahan atau inovasi yang dibuat dan dilaksanakan segera untuk membuat sistem administrasi saat ini menjadi agen yang lebih efektif untuk perubahan
OKhL2f2.